Mengenai pemanggilan Tri Diarto selaku ketua DPC Cilacap Partai Demokrat
oleh KPK bukan suatu hal yang keliru, kemudian bukan suatu hal yang salah juga jika
Tri Diarto memberi saran kepada KPK untuk memanggil OC (ibas) dan ketua pembina
(SBY) sebagai saksi juga karena sangat logis dalam kegitan atau acara apapun
yang memiliki struktur yang jelas yang paling utama patut ditanyakan mengenai isi
pembahasan dalam sebuah kegiatan adalah penanggungjawab dan oc, tetapi berlainan
dari itu jika saran dari Tri Diarto dianggap sebagai bentuk menyalahkan
terhadap cara KPK untuk menangani sebuah dugaan kasus adalah hal yang keliru,
jika pemikiran tersebut dialihkan ke hal yang pisitif bisa saja ini adalah cara
KPK untuk mengusut dengan hati – hati, sepanjang yang saya tahu dan mungkin
secara umum juga tahu jika mendengar kata penyelidikan adalah dengan cara yang
hati – hati atau bahkan sembunyi – sembunyi, atau mungkin saja Tri Diarto
dianggap dapat memberikan keterangan yang benar – benar membantu tanpa adanya
sebuah kemungkinan kompromi yang terlalu luas, hanya saja memang dalam hal ini
KPK perlu mengedukasi masyarakat secara normatif agar tidak timbul kecurigaan
terhadap tindakan KPK yang menimbukan persangkaan cukup mendasar dimata
masyarakat sebelum diambil alih oleh media, adalah hal yang wajar ketika media
membuat suatu topik dengan judul yang lebih menarik walaupun kewajaran ini
tidak benar dimata hukum jika terdapat pemelintiran sehingga substansi daripada
topik menjadi mudah diarahkan ke hal yang tidak sesungguhnya (fakta). Lagi –
lagi media memiliki peran yang paling besar dalam sebuat peristiwa, langkah
yang paling tepat adalah mendidik masyarakat agar tidak hanya menerima
informasi dan menelannya mentah – mentah tetapi perlu adanya kajian dan pemikiran
yang logis, apalagi jika harus disampaikan kepada orang lain, hal ini yang
selalu menjadi momok dalam semua lini kehidpuan yang memang menandakan kemajuan
teknologi informasi (sosial media) tidak mungkin dapat dibendung.